BAB II
PEMBAHASAN
A. PRILAKU TERCELA
1. Buruk Sangka
a.
Pengertian
Buruk Sangka
Buruk
sangka adalah sifat curiga atau menyangka orang lain berbuat buruk tanpa
disertai bukti yang jelas. Allah SWT melarang perbuatan ini karena berburuk
sangka akan menyebabkan timbulnya
fitnah.
b.
Hadits
tentang buruk sangka
حد يث ابى هريرة رضى الله عنه ان رسو ل الله صلى الله
عليه وسلمم : ايا كم والظن فا ن الظن اكذ ب الحد يث ولا تحسسوا ولا تجسسوا ولا تنا
جشوا ولا تحا سدوا ولا ولا تبا غضواولاتدابروا وكو نواعبا د الله اخوانا.
Terjemah:
“Abu
Hurairah r.a berkata : Rasulullah SAW bersabda : Awaslah kalian dari
sangka-sangka, sebab sangka-sangka itu sedusta-dusta cerita (berita), dan
jangan menyelidiki, dan jangan memata-matai (mengamati) halo rang, dan jangan
menawar untuk menjerumuskan orang lain, dan jangan hasud menghasud, dan jangan
benci-membenci dan jangan belakang membelakangi dan jadilah kalian sebagai
hamba Allah itu saudara.” (Bukhari, Muslim)
c.
Isi
kandungan
Hadits
tersebut berisi tentang larangan berburuk sangka karena sesungguhnya buruk
sangka itu adalah berita yang paling dusta; larangan untuk memata-matai
(mencari kesalahan); larangan untuk mencari informasi;saling mendengki;saling
memarahi; dan larangan untuk saling bermusuhan.
d. penjelasan hadits
Menurut
ibn
al-Qaym yaitu: waspadalah terhadap sikap menuruti hawa nafsu dan hindarilah
berprasangka buruk, yaitu suatu prasangka yang tmbul didalam hati tanpa
memiliki landasan bukti (data) yang valid dan akurat, padahal hal itu
membahayakan dirinya sendiri. Dan sesungguhnya prasangka buruk itu merupakan
bisikan yang paling dusta. Bisikan buruk timbul dari muslihat syetan yang
dihembuskan kedalam diri manusia.
Allah SWT mengharamkan hambaNya yang
beriman dari menyimpan perasaan persangkaan atau sangka-sangka buruk terhadap
Allah dan terhadap saudara-saudaranya yang seagama. Dan Allah
mengharamkan juga segala unsur, bibit atau segala apapun yang menyebabkan
timbulnya rasa buruk sangka di kalangan umat islam. Sesuai dengan firman
Allah :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# cÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) ( wur (#qÝ¡¡¡pgrB wur =tGøót Nä3àÒ÷è/ $³Ò÷èt/ 4 =Ïtär& óOà2ßtnr& br& @à2ù't zNóss9 ÏmÅzr& $\GøtB çnqßJçF÷dÌs3sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§ ÇÊËÈ
terjemah
"Hai
orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari prasangka,
sesungguhnya sebahagian dari prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu
mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu mengumpat
sebahagian yang lain. sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging
saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik
kepadanya. Dan bertakwalah kamu kepada Allah.
Sesunguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang".(
AL-HUJURAAT:12)
2. Ghibah
a. Ghibah
adalah membicarakan orang lain dengan hal yang tidak disukainya bila ia mengetahuinya
baik yang disebut-sebut itu kekurangan yang ada pada badan, nasab, tabi’at,
ucapan maupun agama hingga pada pakaian, rumah, atau harta miliknya yang lain.
b. Hadits
tentang ghibah
عن ابى هر يرة رضي الله
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: اتدرون بالغيبة؟ قالوا: الله ورسوله اعلم
قال : ذكرك اخاك بما يكره قيل افرايت ان كان فيه ما تقو ل فقداعتبته وان لم يكن
فيه ما تقول فقد بهته. (رواه مسلم)
Terjemah :
“ Menceritakan kepada kami Yahya ibn
Ayyub dan Qutaybah dan Ibn Hajar, mereka berkata, menceritakan kepada kami
Ismail dari al-A’la dari ayahnya dari Abu Hurairah r.a berkata,Rasulullah SAW bersabda : Tahukah
kamu apakah ghibah itu? Jawab sahabat, ‘Allah dan Rasulullah yang lebih mengetahui’.
Nabi bersabda. ‘yaitu menyebut saudaramu dengan apa yang tidak disukainya’,
Beliau ditanya: Bagaimanakah pendapat engkau kalau itu memang (kejadian)
sebenarnya ada padanya? Jawab Nabi : kalau memang sebenarnya begitu, itulah
yang disebut ghibah. Jikalau menyebut apa-apa yang tidak sebenarnya berarti
kamu telah menuduhnya dengan kebohongan.” (H.R. Muslim)
c. Penjelasan
Hadits
Menurut hadits diatas, ghibah adalah
menceritakan kejelekan orang yang apabila orang tersebut mendengarnya ia tidak
akan suka meskipun hal itu benar, sedangkan menceritakan sesuatu yang tidak
sebenarnya dikategorikan sebagai kebohongan. Ada ghibah yang diperbolehkan
untuk tujuan syar’I, antara lain:
·
Penganiayan, maka boleh bagi orang
yang dizalimi melaporkan penganiayaan tersebut kepada wali hakim.
·
Minta pertolongan untuk mengubah
yang munkar, mengembalikan orang yang bermaksiat kepada kebenaran.
·
Meminta nasehat, mengadukan
seseorang dalam rangka meminta fatwa atau nasihat
·
Untuk memberi peringatan kepada kaum
muslimindari kejelekan dan kecacatan seseorang yang punya cacat dalam
periwayatan, persaksian, dan penulisan (karangan)
·
Karena terkenal dengan sebutan itu
Menyebut nama orang karena dengan nama itu dia dikenal seperti al-A’mash,
al-A’raj, al-A’ma (si buta) yang dengan sebutan itu ia tidak marah.
Ghibah ada yang berhukum haram,
wajib, sunnah dan mubah
Haram, ketika membicarakan kejelekan
orang lain dan jika orang tersebut mendengar, orang itu malu, marah dan benci. Wajib, menyampaikan kecacatan seorang
saksi agar tidak keluar dari koridor hukum juga wajib menceritakan kecacatan
ahli hadits ketika mengamalkan dan meriwayatkan suatu hadits. Sunnah, seperti yang pernah dilakukan
ahli hadits ketika mengetahui ahli hadits yang dho’if, takut menipu
periwayatannya. Mubah atau boleh,
seseorang menceitakan kecacatan orang yang ahli melakukan dosa juga karena
adanya penganiayaan, boleh mengatakan kepada orang yang dianggap mampu
menyelesaikan masalah.
3. Boros
a. Pengertian
boros
Boros
adalah orang yang royal dan suka menghabiskan uang, membeli tidak sesuai dengan
kebutuhan akan tetapi hanya menuruti hawa nafsu semata. Perbuatan boros
sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang kelebihan uang tetapi
juga mereka yang hidupnya pas-pasan. Perbuatan boros adalah gaya hidup gemar berlebih-lebihan dalam
menggunakan harta, uang maupun sumber daya yang ada demi kesenangan saja.
b. Hadits
tentang boros
عن ابى هر يرة رضي الله
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم : ان الله تعالى يرضي اكم ثلا ثا ويكره لكم ثلا
ثا فيرضى لكم ان تعبدوه ولا تشركوابه شيا وان تعصموا بحبل الله جميعا ولا تفر
قواويكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال واضا عة المال . (رواه مسلم (
Terjemah:
Menceritakan kepadaku Zuhayr ibn
Harb, menceritkan kepada kita Jarir dari Suhayl dari ayahnya Abu Hurairah,
beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah meridhoi,
menyukai tiga macam dan membenci tiga macam dan Allah menyukai, meridhoi kamu
sekalian jikalau engkau menyembah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan
sesuatu apapun, dan kamu berpegang teguh dengan tali, ikatan Allah dan janganlah
bercerai berai. Dan Dia membenci bila kamu banyak bicara banyak Tanya dan
memboroskan harta.” (H.R. Muslim)
c. Penjelasan
hadits
Hadits di atas mengandung enam hal,
yaitu tiga hal yang dibenci oleh Allah SWT dan tiga hal yang disukai Allah SWT.
Tiga hal yang diridhai Allah yaitu:
1) Menyembah
Allah dan jangan menyekutukan dengan sesuatu apapun
2) Berpegang
teguh dengan ikatan Allah
3) Tidak
bercerai berai
Tiga hal yang dibenci Allah SWT
1) Banyak
bicara
2) Banyak
bertanya sesuatu yang tidak berguna
3) Boros,
menyia-nyiakan harta
Hidup boros merupakan ajakan syetan
yang selalu menggoda manusia agar menjadi temannya sebagaimana firman Allah
dalam Q.S.Al-Isro’ ayat 26-27:
ÏN#uäur #s 4n1öà)ø9$# ¼çm¤)ym tûüÅ3ó¡ÏJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# wur öÉjt7è? #·Éö7s? ÇËÏÈ ¨bÎ) tûïÍÉjt6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Yqàÿx. ÇËÐÈ
Dengan terbiasa berbuat boros
seseorang bisa menjadi buta terhadap orang-orang membutuhkan di
sekitarnya,sulit membedakan antara yang halal dan yang haram,mana boleh mana
tidak boleh dilakukan, dan lain sebagainya. Alloh SWT menyuruh kita untuk hidup
sederhana dan hemat, karena jika semua orang menjadi boros maka suatu bangsa
bisa rusak/hancur. Perbutan boros merupakan perbuatan tercela dan tidak disukai
oleh Allah serta dibenci oleh mereka yang membutuhkannya. Setiap muslim
hendaknya selalu mengingatkan bahwa dalam hartanya terdapat milik orang lain
yang dititipkan oleh Allah kepadanya.
3
. MENYEKUTUKAN TUHAN (LM: 55
حد يث انس رضى الله عنه قال:
شئل رسول الله صلى عليه وسلم عن اكبا ئر قال: الاشراك باالله وعقوق الوالدين وقتل
اانفس والشهارة الزور. (اخرجه الخارى
فى:كتاب الشهادات)
1.
Terjemah Hadits
“Anas r.a. berkata, ketika Nabi
ditanya tentang dosa-dosa besar, beliau menjawab: “Syirik (mempersekutukan Allah),
durhaka terhadap kedua ayah-bunda, membunuh jiwa manusia, dan saksi palsu.”
Dikeluarkan
oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab “Syahadat”, bab: Apa yang diucapkan dalam
saksi palsu).
Penjelasan Hadits
Dalam hadits
di atas diterangkan empat macam dosa besar, yakni menyekutukan Allah, durhaka
kepada orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak, dan menjadi saksi palsu. Di
bawah ini akan dijelaskan secara singkat.
Syirik
adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya yang merupakan dosa besar yang
tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Perbuatan lain yang termasuk juga dosa
besar adalah durhaka terhadap ayah bunda, membunuh jiwa manusia, dan menjadi
saksi palsu.
Rasulullah
juga memperingatkan agar kita jangan sampai terperosok ke dalam tujuh macam
perbuatan dosa yang menghancurkan, terutama perbuatan menduakan Allah. Sebab,
syirik adalah dosa yang paling besar, dan perbuatan syirik ibarat menghina
Allah Maha Pencipta dan Maha Pengatur seluruh alam ini. Apabila seseorang
menjadikan Tuhan selain Allah, berarti ia menganggap Allah itu lemah, yang
sudah barang tentu merupakan perbuatan kurang ajar terhadap kekuasaan Allah
Yang Maha Agung.
a.
Syirik (Menyekutukan Allah)
Menurut
bahasa, syirik berarti persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama
adalah mempersekutukan Allah SWT. Dengan selain Allah (makhluk-Nya). Sebagian
ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau satu jenis kekufuran.
Syirik dalam
pembahasan ini adalah syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik disini
adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu memuji-muja dan menyembah
makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kyai (alim
ulama), bintang, raja dan lain-lain.
Syirik
dikategorikan sebagai dosa paling besar yang tidak akan diampuni oleh Allah
SWT.
Allah SWT
berfirman:
¨bÎ)ô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótur $tB tbrß y7Ï9ºs `yJÏ9 âä!$t±o 4 `tBur õ8Îô³ç «!$$Î/ Ïs)sù #utIøù$# $¸JøOÎ) $¸JÏàtã ÇÍÑÈ
Artinya : “Sesungguhnya Allah
tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain
dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang
mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”
(QS. An-Nisa: 48)
Pada ayat lain, dinyatakan bahwa perbuatan syirik adalah suatu kezaliman:
( cÎ) x8÷Åe³9$# íOù=Ýàs9 ÒOÏàtã ÇÊÌÈ
Artinya:
“sesungguhnya syirik itu adalah
suatu kezaliman yang sangat besar.”
2.Durhaka Terhadap Kedua Orang Tua
Orang yang
durhaka kepada kedua orang tuanya berarti telah melakukan dan ia akan mendapat
hukuman berat di hari kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup di dunia pun, ia akan
mendapat azab-Nya.
Allah SWT
mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu-bapaknya. Bagaimana pun
keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari peran ibu dan bapaknya.
Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah bersusah payah mencari
rezeki, tanpa mengenal lebih untuk membiayai anaknya. Allah SWT berfirman:
$uZø¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷yÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷yÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) çÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ
Artinya
: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik)
kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah
yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah
kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS.
Luqman: 14)
Dalam
al-Qur'an banyak sekali ayat yang menerangkan keharusan berbuat baik terhadap
orang tua. Menurut Ibn Abas, dalam al-Qur'an ada tiga hal yang selalu dikaitkan
penyebutannya dengan tiga hal lainnya, sehingga tidak dapat dipisahkan antara
yang satu dan lainnya:
a.
Taat kepada Allah dan Rasul-Nya;
b.
Dirikan shalat dan keluarkan zakat;
c.
Bersyukur kepada Allah dan kedua orang tua.
Hal itu
menandakan bahwa peran dan kedudukan orang tua sangat tinggi di hadapan Allah
SWT sehingga Rasulullah SAW bersabda:
Artinya : “Keridaan Allah itu terletak pada keridaan kedua
ibu-bapaknya dan kemurkaan Allah itu terletak pada kemurkaan kedua ibu bapak
pula.” (HR. Muslim,
Hakim, dengan syarat Muslim)
3.
Membunuh Jiwa Manusia
Maksud
membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak
dengan sengaja (Q.S. 25: 68 -70). Orang yang berbuat seperti itu akan
dimasukkan ke neraka jahanam dan kekal didalamnya. Sebagaimana firman Allah:
`tBur ö@çFø)t $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJÏàtã ÇÒÌÈ
Artinya :
“Dan
Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS.
An-Nisa: 93)
Sebagaimana
halnya perbuatan musyrik, membunuh orang mukmin dengan sengaja juga termasuk
dosa yang kemungkinan besar tidak akan mendapat ampunan-Nya. Rasulullah
SAW. Bersabda:
Artinya
:
“Semua dosa
itu masih dapat diampuni oleh Allah, kecuali dosa orang yang mati kafir atau
orang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja.”
(H.R. Nasai
dan Hakim)
4.
Kesaksian Palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah orang yang berdusta ketika diminta oleh
hakim untuk menerangkan suatu keadaan yang ia ketahui sehubungan dengan
pengadilan terhadap seseorang. Kesaksian
dalam suatu pengadilan sangat penting karena sangat membantu hakim dalam memutuskan
perkara sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas atau
teraniaya. Dengan demikian, orang yang bersaksi palsu sesungguhnya telah
merusak hak orang lain untuk mendapat keadilan. Orang yang bersaksi palsu
diancam dengan siksaan pedih. Oleh karena itu, diharuskan untuk menjauhinya,
sebagaimana firman-Nya:
y7Ï9ºs `tBur öNÏjàyèã ÏM»tBããm «!$# uqßgsù ×öyz ¼ã&©! yYÏã ¾ÏmÎn/u 3 ôM¯=Ïmé&ur ãNà6s9 ãN»yè÷RF{$# wÎ) $tB 4n=÷Fã öNà6øn=tæ ( (#qç6Ï^tFô_$$sù [ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur ^öqs% Ír9$# ÇÌÉÈ
Artinya
“Maka
jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan
dusta. (QS.
Al-Hajj: 30)
4. TUJUH MACAM
DOSA BESAR (LM: 56)
حديث ابى هريرة رضي الله عنه عن الني صلى الله عليه وسلم قال : اجتنبوا السبع
الموبقاب قالوا: يارسول الله وما هن؟ قا ل : الشرك با الله والسحر وقتل النفس التى
حرم الله الا با لحق واكل الربا واكل مال اليتيم والتولى يوم الزحفوقذ ف الحصنا ت
المؤ منا ت الغا فال ت.
1. Terjemah
Hadis:
"Abu
Hurairah berkata, bahwa Nabi SAW. bersabda, "Tinggalkanlah tujuh dosa yang
dapat membinasakan. "Sahabat bertanya, "Apakah itu ya
Rasulullah?" Jawah Nabi, Syirik (mempersekutukan Allah; Berbuat sihir
(tenung); Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali yang hak; Memakan harta
riba; Memakan harta anak yatim; Melarikan diri dari perang jihad pada saat
berjuang; Dan menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan
tuduhan zina.
Penjelasan Hadits
Dsari
ketujuh dosa diatas, bagian yang telah dibahas adalah tentang syirik dan
membunuh tanpa hak. Dengan demikian, bagian yang akan dibahas di bawah ini
adalah sisanya, yaitu kelima jenis dosa besar.
1.
Berbuat Sihir
Sihir yang
dimaksud dalam bahasan ini adalah tata cara yang bertujuan merusak rumah tangga
orang lain atau menghancurkan orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada
setan. Hal ini termasuk perbuatan terlarang dan dosa besar. Sebagaimana firman
Allah SWT:
(#qãèt7¨?$#ur $tB (#qè=÷Gs? ßûüÏÜ»u¤±9$# 4n?tã Å7ù=ãB z`»yJøn=ß ( $tBur txÿ2 ß`»yJøn=ß £`Å3»s9ur úüÏÜ»u¤±9$# (#rãxÿx. tbqßJÏk=yèã }¨$¨Y9$# tósÅb¡9$# !$tBur tAÌRé& n?tã Èû÷üx6n=yJø9$# @Î/$t6Î/ |Nrã»yd Vrã»tBur 4 $tBur Èb$yJÏk=yèã ô`ÏB >tnr& 4Ó®Lym Iwqà)t $yJ¯RÎ) ß`øtwU ×poY÷GÏù xsù öàÿõ3s? ( tbqßJ¯=yètGusù $yJßg÷YÏB $tB cqè%Ìhxÿã ¾ÏmÎ/ tû÷üt/ ÏäöyJø9$# ¾ÏmÅ_÷ryur 4 $tBur Nèd tûïÍh!$ÒÎ/ ¾ÏmÎ/ ô`ÏB >ymr& wÎ) ÈbøÎ*Î/ «!$# 4 tbqçH©>yètGtur $tB öNèdàÒt wur öNßgãèxÿZt 4 ôs)s9ur (#qßJÎ=tã Ç`yJs9 çm1utIô©$# $tB ¼çms9 Îû ÍotÅzFy$# ïÆÏB 9,»n=yz 4 [ø©Î6s9ur $tB (#÷rtx© ÿ¾ÏmÎ/ öNßg|¡àÿRr& 4 öqs9 (#qçR$2 cqßJn=ôèt ÇÊÉËÈ
Artinya
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa
kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir),
Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan
lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan
apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan
Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum
mengatakan: "Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah
kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang
dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan
isterinya. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya
kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu
yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi,
Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab
Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat
jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka
mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Tidak
diragukan lagi bahwa sihir termasuk dosa besar dan hukumannya pun sangat berat,
yakni di penggal dengan pedang. sebagaimana sabda Rasulullah SAW. yang
diriwayatkan oleh Turmudzi:
Artinya :
“Hukuman
bagi tukang sihir itu adalah dipenggal dengan pedang.” (HR. Turmudzi)
Menurut
hadis yang diriwayatkan secara marfu oleh Ibnu Masud, perbuatan yang termasuk
sihir adalah memohon kekuatan pada alam; mempercayai bahwa benda-benda tertentu
dapat menolak dari gangguan pada diri; serta memalingkan hati perempuan supaya
menyukainya.
2.
Memakan Harta Riba
Riba menurut
Bahasa adalah tambahan, sedangkan mengenai definisi riba menurut syara para
ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, secara umum riba diartikan sebagai
utang-piutang atau pinjam meminjam atau barang yang disertai dengan tambahan
bunga.
Agama Islam
dengan tegas melarang umatnya memakan riba: Sebagaimana firman-Nya.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
Artinya :
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS.
Ali-Imran: 130)
Hal itu,
antara lain, karena riba merugikan dan mencekik pihak yang berhutang. Ia
diharuskan membayar dengan bunga yang berlipat. Seandainya terlambat membayar,
bunganya pun akin terus berlipat. Perbuatan seperti itu telah banyak dilakukan
pada zaman jahiliyyah, dan para ulama menyebutnya istilah riba nasiah. Adapun
bentuk riba lainnya adalah riba riba fadhal, yakni menukar barang dengan barang
sejenis, namun salah satunya lebih banyak atau lebih sedikit daripada yang
lainnya.
3.
Memakan Harta Anak Yatim
Anak yatim
adalah anak yang ditinggal mati ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata
lain ditinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Dengan demikian, anak
kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak dikatakan yatim. Ini karena dalam
Islam, penanggung jawab untuk mencari nafkah adalah ayah. Sebutan yang lazim di
kalangan masyarakat bagi anak kecil yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya
adalah yatim piatu.
Memakan
harta anak yatim dilarang apabila dilakukan secara zalim. Seperti firman Allah
SWT:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù't tAºuqøBr& 4yJ»tGuø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù't Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y$tR ( cöqn=óÁuyur #ZÏèy ÇÊÉÈ
Artinya :
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka).”(Q.S.An-Nisa:10)
Dengan
demikian apabila dilakukan dengan cara yang patut (baik), orang yang memelihara
anak yatim boleh mengambil sedikit harta anak tersebut (QS. 6: 152) yaitu
mengambil sebatas biaya pemeliharaannya. Itupun kalau si anak sudah beranjak
dewasa. Akan tetapi, apabila mampu, sebaiknya ia tidak mengambil harta yatim
tersebut (QS. 4: 6).
Islam sangat
memperhatikan nasib anak yatim. Allah SWT akan memberikan pahala yang besar
kepada siapa saja yang memelihara anak yatim. Nabi akan berada di sisi orang yang
memelihara anak yatim dan jarak antara beliau dengannya bagaikan antara dua
jari. Selain itu, Allah pun akan mencukupkan orang yang memelihara anak yatim,
dan menjanjikan pahala surga. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW., “Barang
siapa yang menanggung makan dan minum (memelihara) anak yatim dari orang Islam,
Allah SWT akan mencukupkan dia dan menghasurkannya masuk surga, kecuali ia
melakukan dosa yang tak terampunkan.” (HR. Turmudzi)
4.
Melarikan Diri Dari Perang (Jihad)
Islam
mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan, dan membela
agamanya. Jika islam diserang dan diperangi musuh, umat Islam diwajibkan
berperang. (QS. 22: 39)
Islam
melarang umatnya untuk berpaling atau melarikan diri dari medan perang,
sebagaimana firman-Nya:
`tBur öNÎgÏj9uqã 7Í´tBöqt ÿ¼çntç/ß wÎ) $]ùÌhystGãB @A$tGÉ)Ïj9 ÷rr& #¸ÉiystGãB 4n<Î) 7pt¤Ïù ôs)sù uä!$t/ 5=ÒtóÎ/ ÆÏiB «!$# çm1urù'tBur ãN¨Yygy_ ( [ø©Î/ur çÅÁpRùQ$# ÇÊÏÈ
Artinya :
“Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali
berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan
yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari
Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. dan Amat buruklah tempat
kembalinya.(QS. Al-Anfal: 16)
Orang yang lari dari perang (jihad) telah menipu dirinya sendiri dan telah
berkhianat kepada Allah SWT dan ia dianggap tidak lagi meyakini kemahakuasaan
Allah SWT yang senantiasa menolong setiap hamba-Nya yang sedang berjuang
menegakkan agama Allah SWT.
Oleh karena
itu, meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang dapat diterima akal termasuk
dosa besar dan pelakunya akan mendapat azab Allah SWT
5.
Menuduh Wanita Mukminat Yang Baik-Baik (Berkeluarga) Dengan Tuduhan Zina.
Perempuan
baik-baik dalam Islam ialah seorang mukminat yang senantiasa taat kepada Allah
SWT dan menjaga kehormatannya dari perbuatan keji (zina).
Apabila
wanita seperti itu dituduh zina tanpa disertai syarat yang telah ditetapkan
syara’, seperti mendatangkan empat saksi an menyaksikan dengan kepala sendiri,
maka penuduhnya wajib didera delapan puluh kali dan kesaksiannya tidak boleh
diterima selama-lamanya. Allah SWT berfirman:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya :
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar