gajah loncat

BINTANG JATUH

animasi



Minggu, 01 Juli 2012

BAB II
PEMBAHASAN

A.       PRILAKU TERCELA
1.      Buruk Sangka
a.    Pengertian Buruk Sangka
Buruk sangka adalah sifat curiga atau menyangka orang lain berbuat buruk tanpa disertai bukti yang jelas. Allah SWT melarang perbuatan ini karena berburuk sangka akan menyebabkan timbulnya  fitnah.
b.    Hadits tentang buruk sangka

حد يث ابى هريرة رضى الله عنه ان رسو ل الله صلى الله عليه وسلمم : ايا كم والظن فا ن الظن اكذ ب الحد يث ولا تحسسوا ولا تجسسوا ولا تنا جشوا ولا تحا سدوا ولا ولا تبا غضواولاتدابروا وكو نواعبا د الله اخوانا.



Terjemah:
“Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah SAW bersabda : Awaslah kalian dari sangka-sangka, sebab sangka-sangka itu sedusta-dusta cerita (berita), dan jangan menyelidiki, dan jangan memata-matai (mengamati) halo rang, dan jangan menawar untuk menjerumuskan orang lain, dan jangan hasud menghasud, dan jangan benci-membenci dan jangan belakang membelakangi dan jadilah kalian sebagai hamba Allah itu saudara.” (Bukhari, Muslim)
c.    Isi kandungan
Hadits tersebut berisi tentang larangan berburuk sangka karena sesungguhnya buruk sangka itu adalah berita yang paling dusta; larangan untuk memata-matai (mencari kesalahan); larangan untuk mencari informasi;saling mendengki;saling memarahi; dan larangan untuk saling bermusuhan.
d.    penjelasan hadits
Menurut  ibn al-Qaym yaitu: waspadalah terhadap sikap menuruti hawa nafsu dan hindarilah berprasangka buruk, yaitu suatu prasangka yang tmbul didalam hati tanpa memiliki landasan bukti (data) yang valid dan akurat, padahal hal itu membahayakan dirinya sendiri. Dan sesungguhnya prasangka buruk itu merupakan bisikan yang paling dusta. Bisikan buruk timbul dari muslihat syetan yang dihembuskan kedalam diri manusia.
Allah SWT mengharamkan hambaNya yang beriman dari menyimpan perasaan persangkaan atau sangka-sangka buruk terhadap Allah dan terhadap saudara-saudaranya yang seagama.  Dan Allah mengharamkan juga segala unsur, bibit atau segala apapun yang menyebabkan timbulnya rasa buruk sangka di kalangan umat islam.  Sesuai dengan firman Allah :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZŽÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# žcÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) ( Ÿwur (#qÝ¡¡¡pgrB Ÿwur =tGøótƒ Nä3àÒ÷è­/ $³Ò÷èt/ 4 =Ïtär& óOà2ßtnr& br& Ÿ@à2ù'tƒ zNóss9 ÏmŠÅzr& $\GøŠtB çnqßJçF÷d̍s3sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§ ÇÊËÈ  
terjemah
 
"Hai orang-orang yang beriman!  Jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebahagian dari prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu mengumpat sebahagian yang lain. sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?  Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.  Dan bertakwalah kamu kepada Allah.    Sesunguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang".( AL-HUJURAAT:12)
2.      Ghibah
a.    Ghibah adalah membicarakan orang lain dengan hal yang tidak disukainya bila ia mengetahuinya baik yang disebut-sebut itu kekurangan yang ada pada badan, nasab, tabi’at, ucapan maupun agama hingga pada pakaian, rumah, atau harta miliknya yang lain.
b.    Hadits tentang ghibah

عن ابى هر يرة رضي الله ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: اتدرون بالغيبة؟ قالوا: الله ورسوله اعلم قال : ذكرك اخاك بما يكره قيل افرايت ان كان فيه ما تقو ل فقداعتبته وان لم يكن فيه ما تقول فقد بهته. (رواه مسلم)


Terjemah :
“ Menceritakan kepada kami Yahya ibn Ayyub dan Qutaybah dan Ibn Hajar, mereka berkata, menceritakan kepada kami Ismail dari al-A’la dari ayahnya dari Abu Hurairah r.a  berkata,Rasulullah SAW bersabda : Tahukah kamu apakah ghibah itu? Jawab sahabat, ‘Allah dan Rasulullah yang lebih mengetahui’. Nabi bersabda. ‘yaitu menyebut saudaramu dengan apa yang tidak disukainya’, Beliau ditanya: Bagaimanakah pendapat engkau kalau itu memang (kejadian) sebenarnya ada padanya? Jawab Nabi : kalau memang sebenarnya begitu, itulah yang disebut ghibah. Jikalau menyebut apa-apa yang tidak sebenarnya berarti kamu telah menuduhnya dengan kebohongan.” (H.R. Muslim)
c.    Penjelasan Hadits
Menurut hadits diatas, ghibah adalah menceritakan kejelekan orang yang apabila orang tersebut mendengarnya ia tidak akan suka meskipun hal itu benar, sedangkan menceritakan sesuatu yang tidak sebenarnya dikategorikan sebagai kebohongan. Ada ghibah yang diperbolehkan untuk tujuan syar’I, antara lain:
·      Penganiayan, maka boleh bagi orang yang dizalimi melaporkan penganiayaan tersebut kepada wali hakim.
·      Minta pertolongan untuk mengubah yang munkar, mengembalikan orang yang bermaksiat kepada kebenaran.
·      Meminta nasehat, mengadukan seseorang dalam rangka meminta fatwa atau nasihat
·      Untuk memberi peringatan kepada kaum muslimindari kejelekan dan kecacatan seseorang yang punya cacat dalam periwayatan, persaksian, dan penulisan (karangan)
·      Karena terkenal dengan sebutan itu Menyebut nama orang karena dengan nama itu dia dikenal seperti al-A’mash, al-A’raj, al-A’ma (si buta) yang dengan sebutan itu ia tidak marah.
Ghibah ada yang berhukum haram, wajib, sunnah dan mubah
Haram, ketika membicarakan kejelekan orang lain dan jika orang tersebut mendengar, orang itu malu, marah dan benci. Wajib, menyampaikan kecacatan seorang saksi agar tidak keluar dari koridor hukum juga wajib menceritakan kecacatan ahli hadits ketika mengamalkan dan meriwayatkan suatu hadits. Sunnah, seperti yang pernah dilakukan ahli hadits ketika mengetahui ahli hadits yang dho’if, takut menipu periwayatannya. Mubah atau boleh, seseorang menceitakan kecacatan orang yang ahli melakukan dosa juga karena adanya penganiayaan, boleh mengatakan kepada orang yang dianggap mampu menyelesaikan masalah.
3.      Boros
a.   Pengertian boros
Boros adalah orang yang royal dan suka menghabiskan uang, membeli tidak sesuai dengan kebutuhan akan tetapi hanya menuruti hawa nafsu semata. Perbuatan boros sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang kelebihan uang tetapi juga mereka yang hidupnya pas-pasan. Perbuatan boros adalah gaya hidup gemar berlebih-lebihan dalam menggunakan harta, uang maupun sumber daya yang ada demi kesenangan saja.
b.   Hadits tentang boros
عن ابى هر يرة رضي الله ان رسول الله صلى الله عليه وسلم : ان الله تعالى يرضي اكم ثلا ثا ويكره لكم ثلا ثا فيرضى لكم ان تعبدوه ولا تشركوابه شيا وان تعصموا بحبل الله جميعا ولا تفر قواويكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال واضا عة المال . (رواه مسلم (
Terjemah:
Menceritakan kepadaku Zuhayr ibn Harb, menceritkan kepada kita Jarir dari Suhayl dari ayahnya Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah meridhoi, menyukai tiga macam dan membenci tiga macam dan Allah menyukai, meridhoi kamu sekalian jikalau engkau menyembah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan kamu berpegang teguh dengan tali, ikatan Allah dan janganlah bercerai berai. Dan Dia membenci bila kamu banyak bicara banyak Tanya dan memboroskan harta.” (H.R. Muslim)
c.    Penjelasan hadits
Hadits di atas mengandung enam hal, yaitu tiga hal yang dibenci oleh Allah SWT dan tiga hal yang disukai Allah SWT.
Tiga hal yang diridhai Allah yaitu:
1)   Menyembah Allah dan jangan menyekutukan dengan sesuatu apapun
2)   Berpegang teguh dengan ikatan Allah
3)   Tidak bercerai berai
Tiga hal yang dibenci Allah SWT
1)   Banyak bicara
2)   Banyak bertanya sesuatu yang tidak berguna
3)   Boros, menyia-nyiakan harta
Hidup boros merupakan ajakan syetan yang selalu menggoda manusia agar menjadi temannya sebagaimana firman Allah dalam Q.S.Al-Isro’ ayat 26-27:
ÏN#uäur #sŒ 4n1öà)ø9$# ¼çm¤)ym tûüÅ3ó¡ÏJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# Ÿwur öÉjt7è? #·ƒÉö7s? ÇËÏÈ   ¨bÎ) tûïÍÉjt6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Yqàÿx. ÇËÐÈ  
Dengan terbiasa berbuat boros seseorang bisa menjadi buta terhadap orang-orang membutuhkan di sekitarnya,sulit membedakan antara yang halal dan yang haram,mana boleh mana tidak boleh dilakukan, dan lain sebagainya. Alloh SWT menyuruh kita untuk hidup sederhana dan hemat, karena jika semua orang menjadi boros maka suatu bangsa bisa rusak/hancur. Perbutan boros merupakan perbuatan tercela dan tidak disukai oleh Allah serta dibenci oleh mereka yang membutuhkannya. Setiap muslim hendaknya selalu mengingatkan bahwa dalam hartanya terdapat milik orang lain yang dititipkan oleh Allah kepadanya.
3      .    MENYEKUTUKAN TUHAN (LM: 55
حد يث انس رضى الله عنه قال: شئل رسول الله صلى عليه وسلم عن اكبا ئر قال: الاشراك باالله وعقوق الوالدين وقتل اانفس  والشهارة الزور. (اخرجه الخارى فى:كتاب الشهادات)

1.       Terjemah Hadits

“Anas r.a. berkata, ketika Nabi ditanya tentang dosa-dosa besar, beliau menjawab: “Syirik (mempersekutukan Allah), durhaka terhadap kedua ayah-bunda, membunuh jiwa manusia, dan saksi palsu.”
Dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab “Syahadat”, bab: Apa yang diucapkan dalam saksi palsu).


          Penjelasan Hadits
Dalam hadits di atas diterangkan empat macam dosa besar, yakni menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak, dan menjadi saksi palsu. Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat.
Syirik adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya yang merupakan dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Perbuatan lain yang termasuk juga dosa besar adalah durhaka terhadap ayah bunda, membunuh jiwa manusia, dan menjadi saksi palsu.
Rasulullah juga memperingatkan agar kita jangan sampai terperosok ke dalam tujuh macam perbuatan dosa yang menghancurkan, terutama perbuatan menduakan Allah. Sebab, syirik adalah dosa yang paling besar, dan perbuatan syirik ibarat menghina Allah Maha Pencipta dan Maha Pengatur seluruh alam ini. Apabila seseorang menjadikan Tuhan selain Allah, berarti ia menganggap Allah itu lemah, yang sudah barang tentu merupakan perbuatan kurang ajar terhadap kekuasaan Allah Yang Maha Agung.
         a.      Syirik (Menyekutukan Allah)
Menurut bahasa, syirik berarti persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT. Dengan selain Allah (makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau satu jenis kekufuran.
Syirik dalam pembahasan ini adalah syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik disini adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu memuji-muja dan menyembah makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kyai (alim ulama), bintang, raja dan lain-lain.
Syirik dikategorikan sebagai dosa paling besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
¨bÎ)ô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótƒur $tB tbrߊ y7Ï9ºsŒ `yJÏ9 âä!$t±o 4 `tBur õ8ÎŽô³ç «!$$Î/ Ïs)sù #uŽtIøù$# $¸JøOÎ) $¸JŠÏàtã ÇÍÑÈ 

                           Artinya   :    “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”
(QS. An-Nisa: 48)

Pada ayat lain, dinyatakan bahwa perbuatan syirik adalah suatu kezaliman:
( žcÎ) x8÷ŽÅe³9$# íOù=Ýàs9 ÒOŠÏàtã ÇÊÌÈ  

Artinya:
“sesungguhnya syirik itu adalah suatu kezaliman yang sangat besar.”

       2.Durhaka Terhadap Kedua Orang Tua
Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya berarti telah melakukan dan ia akan mendapat hukuman berat di hari kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup di dunia pun, ia akan mendapat azab-Nya.
Allah SWT mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu-bapaknya. Bagaimana pun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah bersusah payah mencari rezeki, tanpa mengenal lebih untuk membiayai anaknya. Allah SWT berfirman:

$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷ƒyÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) 玍ÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ  

                    Artinya   :    “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 14)  

Dalam al-Qur'an banyak sekali ayat yang menerangkan keharusan berbuat baik terhadap orang tua. Menurut Ibn Abas, dalam al-Qur'an ada tiga hal yang selalu dikaitkan penyebutannya dengan tiga hal lainnya, sehingga tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan lainnya:
              a.       Taat kepada Allah dan Rasul-Nya;
              b.      Dirikan shalat dan keluarkan zakat;
              c.       Bersyukur kepada Allah dan kedua orang tua.
Hal itu menandakan bahwa peran dan kedudukan orang tua sangat tinggi di hadapan Allah SWT sehingga Rasulullah SAW bersabda: 

                     Artinya : “Keridaan Allah itu terletak pada keridaan kedua ibu-bapaknya dan kemurkaan Allah itu terletak pada kemurkaan kedua ibu bapak pula.” (HR. Muslim, Hakim, dengan syarat Muslim)
 
       3.       Membunuh Jiwa Manusia
Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja (Q.S. 25: 68 -70). Orang yang berbuat seperti itu akan dimasukkan ke neraka jahanam dan kekal didalamnya. Sebagaimana firman Allah:
`tBur ö@çFø)tƒ $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkŽÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJŠÏàtã ÇÒÌÈ  
Artinya :
“Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. An-Nisa: 93) 
Sebagaimana halnya perbuatan musyrik, membunuh orang mukmin dengan sengaja juga termasuk dosa yang kemungkinan besar tidak akan mendapat ampunan-Nya.  Rasulullah SAW. Bersabda:

Artinya : 
“Semua dosa itu masih dapat diampuni oleh Allah, kecuali dosa orang yang mati kafir atau orang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja.”
(H.R. Nasai dan Hakim)
      4.      Kesaksian Palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah orang yang berdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu keadaan yang ia ketahui sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang. Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat penting karena sangat membantu hakim dalam memutuskan perkara sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas atau teraniaya. Dengan demikian, orang yang bersaksi palsu sesungguhnya telah merusak hak orang lain untuk mendapat keadilan. Orang yang bersaksi palsu diancam dengan siksaan pedih. Oleh karena itu, diharuskan untuk menjauhinya, sebagaimana firman-Nya:
y7Ï9ºsŒ `tBur öNÏjàyèムÏM»tBããm «!$# uqßgsù ׎öyz ¼ã&©! yYÏã ¾ÏmÎn/u 3 ôM¯=Ïmé&ur ãNà6s9 ãN»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNà6øn=tæ ( (#qç6Ï^tFô_$$sù š[ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur š^öqs% Ír9$# ÇÌÉÈ  

Artinya
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (QS. Al-Hajj: 30)

4.      TUJUH MACAM DOSA BESAR (LM: 56)
حديث ابى هريرة رضي الله عنه عن الني  صلى الله عليه وسلم قال : اجتنبوا السبع الموبقاب قالوا: يارسول الله وما هن؟ قا ل : الشرك با الله والسحر وقتل النفس التى حرم الله الا با لحق واكل الربا واكل مال اليتيم والتولى يوم الزحفوقذ ف الحصنا ت المؤ منا ت الغا فال ت.



1.      Terjemah Hadis:

"Abu Hurairah berkata, bahwa Nabi SAW. bersabda, "Tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan. "Sahabat bertanya, "Apakah itu ya Rasulullah?" Jawah Nabi, Syirik (mempersekutukan Allah; Berbuat sihir (tenung); Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali yang hak; Memakan harta riba; Memakan harta anak yatim; Melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang; Dan menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan tuduhan zina.

       Penjelasan Hadits
Dsari ketujuh dosa diatas, bagian yang telah dibahas adalah tentang syirik dan membunuh tanpa hak. Dengan demikian, bagian yang akan dibahas di bawah ini adalah sisanya, yaitu kelima jenis dosa besar.


       1.      Berbuat Sihir
Sihir yang dimaksud dalam bahasan ini adalah tata cara yang bertujuan merusak rumah tangga orang lain atau menghancurkan orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Hal ini termasuk perbuatan terlarang dan dosa besar. Sebagaimana firman Allah SWT:
(#qãèt7¨?$#ur $tB (#qè=÷Gs? ßûüÏÜ»u¤±9$# 4n?tã Å7ù=ãB z`»yJøn=ß ( $tBur txÿŸ2 ß`»yJøn=ß £`Å3»s9ur šúüÏÜ»u¤±9$# (#rãxÿx. tbqßJÏk=yèム}¨$¨Y9$# tósÅb¡9$# !$tBur tAÌRé& n?tã Èû÷üx6n=yJø9$# Ÿ@Î/$t6Î/ |Nr㍻yd šVr㍻tBur 4 $tBur Èb$yJÏk=yèムô`ÏB >tnr& 4Ó®Lym Iwqà)tƒ $yJ¯RÎ) ß`øtwU ×poY÷GÏù Ÿxsù öàÿõ3s? ( tbqßJ¯=yètGuŠsù $yJßg÷YÏB $tB šcqè%Ìhxÿム¾ÏmÎ/ tû÷üt/ ÏäöyJø9$# ¾ÏmÅ_÷ryur 4 $tBur Nèd tûïÍh!$ŸÒÎ/ ¾ÏmÎ/ ô`ÏB >ymr& žwÎ) ÈbøŒÎ*Î/ «!$# 4 tbqçH©>yètGtƒur $tB öNèdàÒtƒ Ÿwur öNßgãèxÿZtƒ 4 ôs)s9ur (#qßJÎ=tã Ç`yJs9 çm1uŽtIô©$# $tB ¼çms9 Îû ÍotÅzFy$# ïÆÏB 9,»n=yz 4 š[ø©Î6s9ur $tB (#÷rtx© ÿ¾ÏmÎ/ öNßg|¡àÿRr& 4 öqs9 (#qçR$Ÿ2 šcqßJn=ôètƒ ÇÊÉËÈ  

Artinya
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Tidak diragukan lagi bahwa sihir termasuk dosa besar dan hukumannya pun sangat berat, yakni di penggal dengan pedang.  sebagaimana sabda Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Turmudzi:
Artinya :

“Hukuman bagi tukang sihir itu adalah dipenggal dengan pedang.” (HR. Turmudzi)
Menurut hadis yang diriwayatkan secara marfu oleh Ibnu Masud, perbuatan yang termasuk sihir adalah memohon kekuatan pada alam; mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat menolak dari gangguan pada diri; serta memalingkan hati perempuan supaya menyukainya. 

        2.      Memakan Harta Riba
Riba menurut Bahasa adalah tambahan, sedangkan mengenai definisi riba menurut syara para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, secara umum riba diartikan sebagai utang-piutang atau pinjam meminjam atau barang yang disertai dengan tambahan bunga.
Agama Islam dengan tegas melarang umatnya memakan riba: Sebagaimana firman-Nya.

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ  


Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali-Imran: 130)
Hal itu, antara lain, karena riba merugikan dan mencekik pihak yang berhutang. Ia diharuskan membayar dengan bunga yang berlipat. Seandainya terlambat membayar, bunganya pun akin terus berlipat. Perbuatan seperti itu telah banyak dilakukan pada zaman jahiliyyah, dan para ulama menyebutnya istilah riba nasiah. Adapun bentuk riba lainnya adalah riba riba fadhal, yakni menukar barang dengan barang sejenis, namun salah satunya lebih banyak atau lebih sedikit daripada yang lainnya.
       3.      Memakan Harta Anak Yatim
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain ditinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Dengan demikian, anak kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak dikatakan yatim. Ini karena dalam Islam, penanggung jawab untuk mencari nafkah adalah ayah. Sebutan yang lazim di kalangan masyarakat bagi anak kecil yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya adalah yatim piatu.
Memakan harta anak yatim dilarang apabila dilakukan secara zalim. Seperti firman Allah SWT:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ tAºuqøBr& 4yJ»tGuŠø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù'tƒ Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y$tR ( šcöqn=óÁuyur #ZŽÏèy ÇÊÉÈ 
Artinya :
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”(Q.S.An-Nisa:10)

Dengan demikian apabila dilakukan dengan cara yang patut (baik), orang yang memelihara anak yatim boleh mengambil sedikit harta anak tersebut  (QS. 6: 152) yaitu mengambil sebatas biaya pemeliharaannya. Itupun kalau si anak sudah beranjak dewasa. Akan tetapi, apabila mampu, sebaiknya ia tidak mengambil harta yatim tersebut (QS. 4: 6).
Islam sangat memperhatikan nasib anak yatim. Allah SWT akan memberikan pahala yang besar kepada siapa saja yang memelihara anak yatim. Nabi akan berada di sisi orang yang memelihara anak yatim dan jarak antara beliau dengannya bagaikan antara dua jari. Selain itu, Allah pun akan mencukupkan orang yang memelihara anak yatim, dan menjanjikan pahala surga. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW., “Barang siapa yang menanggung makan dan minum (memelihara) anak yatim dari orang Islam, Allah SWT akan mencukupkan dia dan menghasurkannya masuk surga, kecuali ia melakukan dosa yang tak terampunkan.” (HR. Turmudzi)
      4.      Melarikan Diri Dari Perang (Jihad)
Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan, dan membela agamanya. Jika islam diserang dan diperangi musuh, umat Islam diwajibkan berperang. (QS. 22: 39)
Islam melarang umatnya untuk berpaling atau melarikan diri dari medan perang, sebagaimana firman-Nya:
`tBur öNÎgÏj9uqム7Í´tBöqtƒ ÿ¼çntç/ߊ žwÎ) $]ùÌhystGãB @A$tGÉ)Ïj9 ÷rr& #¸ÉiystGãB 4n<Î) 7pt¤Ïù ôs)sù uä!$t/ 5=ŸÒtóÎ/ šÆÏiB «!$# çm1urù'tBur ãN¨Yygy_ ( š[ø©Î/ur 玍ÅÁpRùQ$# ÇÊÏÈ  

Artinya :
“Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. dan Amat buruklah tempat kembalinya.(QS. Al-Anfal: 16)
Orang yang lari dari perang (jihad) telah menipu dirinya sendiri dan telah berkhianat kepada Allah SWT dan ia dianggap tidak lagi meyakini kemahakuasaan Allah SWT yang senantiasa menolong setiap hamba-Nya yang sedang berjuang menegakkan agama Allah SWT.
Oleh karena itu, meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang dapat diterima akal termasuk dosa besar dan pelakunya akan mendapat azab Allah SWT
        5.      Menuduh Wanita Mukminat Yang Baik-Baik (Berkeluarga) Dengan Tuduhan Zina.
Perempuan baik-baik dalam Islam ialah seorang mukminat yang senantiasa taat kepada Allah SWT dan menjaga kehormatannya dari perbuatan keji (zina).
Apabila wanita seperti itu dituduh zina tanpa disertai syarat yang telah ditetapkan syara’, seperti mendatangkan empat saksi an menyaksikan dengan kepala sendiri, maka penuduhnya wajib didera delapan puluh kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima selama-lamanya. Allah SWT berfirman:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ 

Artinya :
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar